Dia sengaja menjajal meminjam uang supaya mengetahui detail praktik kecurangan pijol ilegal.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol
Lebih teliti
Hardi mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam memilih pinjol.
Antara lain dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.
“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.
Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jajal Pinjol Ilegal dan Kaget Dikenai Bunga Rp 56.000 Per Hari, Kepala OJK Jember: Kata Mereka, Memang Tidak Diatur"Editor : Pythag Kurniati