Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta
Pria yang juga memiliki akun YouTube Elang Maut Channel itu pun mengungkapkan alasan mengapa pinjol tidak bisa memenjarakan konsumen yang gagal bayar.
Dikatakan kalau pinjol merupakan kasus perdata, bukan pidana yang harus dibayar dengan sanksi kurungan penjara.
Baca Juga: Nasabah Pinjol Ngaku Dirugikan Perusahaan, Ini Jawaban Home Credit
Namun, ia mengimbau agar masyarakat yang terlilit hutang pinjol untuk segera membayarkan hutang yang ada di aplikasi.
"Anda tidak bisa dipenjara, itu (pinjol) perdata. Tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya
Komentar Konsultan Hukum
Dalam kesempatan berbeda, Nextren juga sempat mewawancarai Achmad Junaidi, selaku Konsultan Hukum dan Bisnis yang kerap menangani masalah pinjol.
Ia menerangkan bahwa untuk pengguna aplikasi pinjol juga tidak perlu khawatir untuk status BI checking.
Baca Juga: Yuk Cek Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bisa Intip Nomor HP Teman

Ilustrasi pinjaman online