Baca Juga: Ada 133 Pinjol Ilegal Baru, Waspada Modus Terbaru untuk Gaet Peminjam
Ia pun menyarankan agar masyarakat untuk segera mengahapus pesan jika menerima SMS atau WA yang berisikan tawaran pinjol.
Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan iming-iming pencairan dana pinjaman yang cepat dan mudah.
OJK : SCF Diharapkan Meningkatkan Pendalaman Pasar Modal
Selain itu, para penerima tawaran pinjol juga diharapkan untuk tidak mengetuk klik tautan atau link atau yang tetrulis di dalam pesan SMS atau WA.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
Pasalnya link tersebut biasanya merupakan media atau alat para oknum untuk menjerat konsumen untuk menjadi korban dari pinjol ilegal lainnya.
"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," tegasnya.
Terakhir, Sekar pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk terlebih dahulu mengecek status dari perusahaan fintech yang ingin dijadikan layanan pinjol.
Sebab sejauh ini pihak OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus berusaha menghapus deretan pinjol ilegal dari total 3.194 pinjol ilegal yang sudah dihapus sampai bulan Juni 2021.
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar
Kamu bisa mencari tahu status perusahaan dengan menghubungi OJK melalui dua cara yakni via nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.