Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pernahkah kamu menerima tawaran pinjol (pinjaman online) via SMS atau WA?
Jika iya, maka hal itu memang sedang banyak terjadi dan menyasar nomor HP masyarakat Indonesia, baik yang sudah pernah melakukan pinjaman online ataupun belum.
Menyoal hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menanggapi maraknya nomor HP yang sering terima tawaran pinjol tersebut.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan banyaknya SMS atau WA yang menawarkan pinjaman online.
Baca Juga: Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal
Pasalnya aksi tersebut merupakan salah satu ciri-ciri untuk perusahaan layanan aplikasi pinjol ilegal atau tidak berizin OJK.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ungkap Sekar, dikutip dari Kompas, Kamis (24/6).
Menurut Sekar, pinjol legal di Indonesia dilarang melakukan metode pemasaran seperti mengirim pesan langsung melalui SMS atau WA.
Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK tidak diperbolehkan untuk menghubungi konsumen tanpa persetujuan.
Jadi, besar kemungkinan bahwa perusahaan yang menawarkan pinjol melalui SMS atau WA itu adalah pinjol ilegal.