Baca Juga: Inilah 4 Upaya Pemerintah Mengatasi Serangan Siber di Dunia Digital
3. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan
Dirasa sebagai pasal bermasalah terkait sensor informasi.
4. Pasal 27 ayat 1 tentang asulia
Mampu menimbulkan masalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasa berbasis gender online.
Baca Juga: Ini Peran Industri Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital Indonesia
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan
Diduga bisa bermasalah lantara dapat digunakan untuk memenjarakan orang yang ingin lapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian
Dianggap dapat memberatkan hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang
Pasal tersebut dianggap bermasalah karena bisa dijadikan alasan internet shutdown guna mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoaks.