Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE

Fahmi Bagas - Selasa, 16 Februari 2021 | 18:30
Ilustrasi smartphone
Freepik

Ilustrasi smartphone

Baca Juga: Inilah 4 Upaya Pemerintah Mengatasi Serangan Siber di Dunia Digital

3. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan

Dirasa sebagai pasal bermasalah terkait sensor informasi.

4. Pasal 27 ayat 1 tentang asulia

Mampu menimbulkan masalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasa berbasis gender online.

Baca Juga: Ini Peran Industri Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital Indonesia

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan

Diduga bisa bermasalah lantara dapat digunakan untuk memenjarakan orang yang ingin lapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang kerugian

Dianggap dapat memberatkan hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang

Pasal tersebut dianggap bermasalah karena bisa dijadikan alasan internet shutdown guna mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoaks.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x