Follow Us

Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE

Fahmi Bagas - Selasa, 16 Februari 2021 | 18:30
Ilustrasi smartphone
Freepik

Ilustrasi smartphone

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Undang-Undang (UU) ITE kembali menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Topik ramai dibicarakan oleh sejumlah netizen melalui berbagai platform, contohnya media sosial Twitter.

Di Twitter, topik UU ITE menjadi trending topik pertama pada hari Selasa (16/2).

Hal ini terjadi karena adanya pernyataan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait kemungkinan mengajukan permintaan adanya revisi UU ITE ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Ini Kata Pakar Virus Soal Pencurian Data di Akun WhatsApp

Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan permintaan tersebut apabila implementasi UU ITE selama ini dirasa tidak adil.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi dikutip dari Kompas yang dihimpun dari Antaranews.

Berdasarkan pantauan Nextren, pro dan kontra yang timbul soal topik UU ITE ini pun telah mendapatkan perhatian dari salah satu pengamat.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan sembilan pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE.

Ungkapan tersebut dibeberkannya melalui sebuah cuitan yang diunggah menggunakan akun Twitter @DamarJuniarto.

Editor : Kama

Baca Lainnya

Latest