8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses
Dirasa dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
Baca Juga: Apa Itu WA GB? Aplikasi WhatsApp yang Menjadi Polemik di Twitter
9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi
Dinilai dapat menimbulkan masalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.
Dari cuitan pengamat tersebut pun timbul sejumlah komentar lainnya dari netizen di jagat Twitter.
Berikut beberapa rangkuman cuitan yang Nextren kumpulkan:
So, gimana menurut kalian Sobat Nextren? apakah UU ITE perlu direvisi atau justru tidak perlu?
(*)