Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE

Fahmi Bagas - Selasa, 16 Februari 2021 | 18:30
Ilustrasi smartphone
Freepik

Ilustrasi smartphone

8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses

Dirasa dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

Baca Juga: Apa Itu WA GB? Aplikasi WhatsApp yang Menjadi Polemik di Twitter

9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi

Dinilai dapat menimbulkan masalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Dari cuitan pengamat tersebut pun timbul sejumlah komentar lainnya dari netizen di jagat Twitter.

Berikut beberapa rangkuman cuitan yang Nextren kumpulkan:

So, gimana menurut kalian Sobat Nextren? apakah UU ITE perlu direvisi atau justru tidak perlu?

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x