Follow Us

Terus Tuai Pro-Kontra, Menkumham: Revisi UU ITE Memang Perlu Dilakukan

Wahyu Prihastomo - Senin, 05 Agustus 2019 | 13:15
Terus Tuai Pro-Kontra, Menkumham: Revisi UU ITE Memang Perlu Dilakukan
Tribun Techno

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta segala kegiatan teknologi informasi secara umum.

Undang-undang yang mulai disahkan sejak tahun 2008 lalu ini langsung menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat.

Masalahnya sederhana, masyarakat menganggap kalau undang-undang ini bisa membatasi ruang berpendapat di dunia maya.

Selain itu, banyak juga yang merasa kalau undang-undang ini bisa mencederai prinsip kebebasan berpendapat di negara Indonesia.

Baca Juga: Hape Xiaomi BM marak di Indonesia, Bos Xiaomi Malah Dukung Pemerintah Memblokirnya

Berkaitan dengan ini, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap undang-undang ini.

Mengutip Tribun Techno, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan rencana tersebut saat memberikan salinan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).

"Nanti saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE," kata Yasonna seperti yang kami kutip dari Tribun Techno.

Baca Juga: Vivo Indonesia Dukung Penuh Aturan Validasi IMEI Dari Pemerintah

Source : Tribun Techno

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest