Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta segala kegiatan teknologi informasi secara umum.
Undang-undang yang mulai disahkan sejak tahun 2008 lalu ini langsung menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat.
Masalahnya sederhana, masyarakat menganggap kalau undang-undang ini bisa membatasi ruang berpendapat di dunia maya.
Selain itu, banyak juga yang merasa kalau undang-undang ini bisa mencederai prinsip kebebasan berpendapat di negara Indonesia.
Baca Juga: Hape Xiaomi BM marak di Indonesia, Bos Xiaomi Malah Dukung Pemerintah Memblokirnya
Berkaitan dengan ini, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap undang-undang ini.
Mengutip Tribun Techno, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan rencana tersebut saat memberikan salinan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).
"Nanti saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE," kata Yasonna seperti yang kami kutip dari Tribun Techno.
Baca Juga: Vivo Indonesia Dukung Penuh Aturan Validasi IMEI Dari Pemerintah