Menkumham juga mengatakan kalau revisi ini perlu dilakukan setelah melewati sejumlah kajian dan masukan dari berbagai kalangan.
Kalau benar akan kembali direvisi, maka ini akan jadi kali kedua UU ini mengalami revisi.
Tapi, Menkumham juga menegaskan kalau UU ini tidak akan dihilangkan. Hanya direvisi.
Proses revisi kali ini adalah untuk memberikan penyesuaian dengan beberapa hal yang sering terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Hati-Hati Komen di Medsos, Pemerintah AS Bakal Intip Medsos Pemohon Visa Hingga 5 Tahun Lalu
Saat ini Menkumham Yasonna H. Laoly sedang meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengkaji kembali UU ITE.
Sebagai penutup, Menkumham menyatakan kalau proses revisi ini akan dilakukan oleh DPR di periode mendatang.
Saat ini UU ITE sering digunakan pemerintah untuk membasmi sejumlah kasus di dunia maya seperti berita hoax, pencemaran nama baik, dan juga ujaran kebencian.
Sebagai sebuah aturan, wajar kalau UU ini menimbulkan pro dan kontra dari banyak kalangan.
Baca Juga: Heboh Jual-Beli Data KK dan E-KTP di Medsos, Ini Tanggapan Kemendagri
(*)