Baca Juga: Konten Politik di Facebook Indonesia Segera Dibatasi, Jadi Sejuk Nih!
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulisnya dalam sebuah tweet.
Lebih detil, ia pun membagikan empat foto yang berisikan 9 'pasal karet' yang dirasa perlu diatur ulang oleh Pemerintah Indonesia.
Salah satu pasalnya yang disebut oleh Damar adalah pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.
Baca Juga: 3 Aplikasi Selain VTube yang Populer di Indonesia, Yuk Pahami Skemanya
Pasal ini dianggap sebagai salah satu alat untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivits, dan jurnalis.
Sebab di pasal tersebut membahas soal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa dan sering digunakan untuk menuntut pidana para netizen yang memberikan kritik melalui dunia digital.
Berikut 9 pasal yang dianggap perlu direvisi, menurut Damar Juniarto, selaku Direktur Eksekutif Safenet:
1. Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi
Dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
2. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian
Bisa merepresi agama minoritas serta respresi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.