Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Telat Lapor Pajak Tahunan? Ini Sanksi dan Cara Bayar Denda SPT Online 2022

Fahmi Bagas - Selasa, 29 Maret 2022 | 09:00
Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan
Pos Kupang

Ilustrasi lapor SPT Pajak Tahunan

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Lapor pajak tahunan atau yang biasa disebut dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perorangan berlaku sampai akhir bulan Maret.

Bagi kamu yang telat lapor pajak tahunan itu pun akan dikenakan sanksi berupa denda yang perlu dibayarkan.

Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam aturan itu tercantum bahwa individu yang lupa atau telat lapor SPT tahunan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Namun bagaimana cara bayar denda SPT online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak?

Untuk menjawab hal tersebut, kali ini Nextren membagikan tutorial cara bayar denda SPT online 202

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Baca Juga: Cara Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1, Khusus Karyawan Nih!

Baca Juga: 4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan

Cara Bayar Denda SPT Online

1. Kunjungi situs web pajak.go.id atauklik link berikut ini.

2. Login menggunakan akun pribadi perorangan yang ingin bayar denda SPT.

3. Klik menu di bagian kanan atas, dari pilih opsi Bayar, lalu klik e-Billing.

4. Isi formulir surat elektronik.

Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya.
iStockphoto

Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya.

5. Lalu isi kolom "Wajib Pajak" dengan kode 411125-PPh Pasal 25/29.

6. Klik 300-STP pada kolom "Jenis Setoran.

7. Kemudian di bagain "Masa Pajak", pilih opsi Januari sampai Desember.

8. Isi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT PPh Pribadi Secara Online, Terakhir Besok 31 Maret!

9. Setelah itu, tulis kolom "Jumlah Setor" yang sesuai dengan STP.

10. Klik "Buat Kode Billing".

11. Masukkan kode keamanan, lalu ketuk "Submit.

12. Lihat ringkasan surat setoran elektronik secara teliti.

13. Pastikan data pelapor sudah benar

14. Klik "Cetak" dan kode billing akan terdownload secara otomatis

15. Terakhir, lakukan pembayaran menggunakna kode billing untuk bayar denda SPT online.

Kamu bisa memilih sejumlah metode pembayaran denda seperti, kantor pos, ATM, atau internet banking.

Jadi seperti itu lah cara bayar denda SPT online 2022 yang bisa dilakukan bagi kamu yang telat lapor pajak tahunan.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x