Follow Us

Cara Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1, Khusus Karyawan Nih!

Dok Grid - Selasa, 16 Januari 2024 | 16:18
ilustrasi bayar pajak
freepik.com/jcomp

ilustrasi bayar pajak

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan hal yang sudah tidak asing bagi perusahaan serta pekerja di Indonesia.

Ya, istilah ini berkaitan dengan pelaporan pajak ke pemerintah terkait aset kekayaan.

Dalam melapor pajak terdapat proses yang dimulai dari mengisi formulir yang banyak jenisnya tergantung tujuannya.

Baca Juga: 4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan

Salah satu formulir yang sering dicari yaitu formulir 1721 A1 dan 1721 A2.

Namun kedua formulir ini ditujukan untuk orang yang berbeda, formulir 1721 A1 ditujukan untuk karwayan atau pegawai yang masih aktif atau pun yang sudah berstatus pensiunan.

Biasanya, formulir 1721 A1 sudah disediakan oleh perusahaan, sehingga jika kalian tidak mendapatkannya bisa mempertanyakan hal tersebut ke perusahaan.

Jika perusahaan tidak mengkoordinasikan tentang hal tersebut, kalian juga bisa mendownload formulir 1721 A1 di SINI.

Ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan sebelum mengisi formulir 1721 A1, cek ke halaman selanjutnya.

Yang pertama ialah hitung PPh Pasal 21 yang memiliki dua rumus untuk yang memiliki NPWP dan juga yang tidak memilikinya.

Bagi kalian yang tidak mengerti bisa meminta pertolongan konsultan pajak atau rekan kerja di bidang sejenis dalam menghitung ini.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest