Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Lapor pajak tahunan atau yang biasa disebut dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perorangan berlaku sampai akhir bulan Maret.
Bagi kamu yang telat lapor pajak tahunan itu pun akan dikenakan sanksi berupa denda yang perlu dibayarkan.
Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan itu tercantum bahwa individu yang lupa atau telat lapor SPT tahunan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.
Namun bagaimana cara bayar denda SPT online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak?
Untuk menjawab hal tersebut, kali ini Nextren membagikan tutorial cara bayar denda SPT online 202
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Baca Juga: Cara Isi Laporan SPT Tahunan Formulir 1721 A1, Khusus Karyawan Nih!
Baca Juga: 4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Bayar Denda SPT Online