Lalu yang kedua ialah memperbarui PTKP karyawan yang baru menikah serta memiliki anak di akhir masa pajak.
Terakhir ialah lunasi setoran dan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Penghitungan PPh Pasal 21 sangatlah berguna untuk mengisi formulir 1721 A1 selain identitas penting seperti nama, nomor NPWP, dan jabatan.
Untuk karyawan, dianjurkan untuk mengisi lembar satu saja dari formulir 1721 A1 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Ada beberapa fungsi bagi kalian yang mengisi formuli 1721 A1 menurut klikpajak.id, sebagai berikut:
- Bukti bahwa penerima gaji/honorarium telah dipotong PPh 21
- Bukti bahwa pemotong PPh 21 telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara
- Sebagai kredit pajak atau pengurang PPh terutang
Selain itu jugauntuk mengecek kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan perusahaan.
Jika karyawan tidak menerima bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, maka sebaiknya meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menangani hal ini.
Karyawan yang memiliki penghasilan sampingan dan masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak meminta bukti potong PPh 21 tersebut. (*)