Nextren.com- Menjadi seorang konten kreator YouTube atau yang sering disebut YouTuber memang sudah menjadi sebuah profesi baru.
Kemajuan platform berbagai video online itu memang telah menarik minat masyarakat untuk terjun menjadi YouTuber.
Bahkan artis-artis televisi juga sudah mulai merambah YouTube sebagai platform baru agar mereka tetap bisa mempertahankan eksistensinya.
Baca Juga: Ini Syarat dan Model Pembagian Monetisasi YouTube Shorts, Sulit Diikuti?
Sebut saja channel YouTube Rans Entertainment milik Raffi Ahmad atau Baim Paula yang dikelola oleh Baim Wong.
Kendati menggiurkan dari sisi pendapatannya, namun perlu diketahui juga kalau YouTuber di Indonesia harus bayar pajak.
Hal itu disebabkan dengan kemungkinan jumlah penghasilan YouTuber yang berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: 3 Aplikasi Untuk Membuat Thumbnail Youtube yang Kreatif dan Keren
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bagi para YouTuber untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan kisaran harga yang berbeda-beda, sesuai nominal pendapatan masing-masing.
Lalu berapa kisaran pajak yang perlu dibayar oleh seorang YouTuber?
Beda Status Beda Biaya