4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan

Senin, 07 Maret 2022 | 11:28
DOK. Kompas

Aplikasi e-filling untuk lapor SPT Tahunan

Nextren.com - Bulan Maret setiap tahun, kita semua disibukkan oleh pelaporan SPT Tahunan, dengan batas pelaporan hingga 31 Maret.

Kita harus melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang sudah didapat selama setahun terakhir dalam bentuk SPT Tahunan.

Namun, kita sering lupa kode Electronic Identification Number (EFIN) yang menjadi nomor identitas pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.

Hal itu wajar saha, dan dialami banyak orang, karena sudah setahun berlalu.

Kode EFIN ini berupa nomor identitas dari Ditjen Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan secara elektronik yaitu e-Filing.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Fungsi lain dari EFIN adalah untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Begitu pentingnya kode EFIN ini, karena juga akan dipakai wajib pajak saat ingin melakukan reset password dan e-mail.

Apa yang harus dilakukan jika lupa kode EFIN?

Inilah Cara mendapatkan kode EFIN secara online.

Ada empat cara untuk mendapatkan kode EFIN secara online.

1. Lewat chat pajak atau akun Twitter

Cara termudah adalah buka situs pajak.go.id, dan lihat logo “Chat Pajak” di sebelah kanan bawah.

Klik logo itu lalu tulis pesan bawah kamu lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.

Maka petugas resmi pajak akan melayani kamu lewat chat.

Cara lain adalah mention atau mengirim Direct Message (DM) ke Twitter @kring_pajak.

Kamu akan memberikan instruksi selanjutnya oleh admin @kring_pajak, untuk mendapatkan kembali kode EFIN kamu.

Baca Juga: Kini YouTuber di Indonesia Harus Bayar Pajak, Segini Kisaran Biayanya

2. Call center Kring Pajak

Kamu juga bisa menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Kamu akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data DJP, maka kode EFIN akan diberikan.

3. Lewat akun media sosial KPP

Kamu bisa mengakses media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP wilayah setempat.

Biasanya nama akun media sosial pajak mirip, agar wajib pajak mudah menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.

4. Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak

Kamu juga bisa mengajukan permohonan layanan lupa EFIN ke e-mail KPP wajib pajak.

Namun ada beberapa dokumen yang harus ditambahkan yaitu

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN, download di sini
  • Nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir harus aktif
  • Foto KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Baca Juga: Viral Penjual di Shopee Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Petugas akan mengecek kkesesuaian data yang dikirimkan dengan database DJP.

Jika sudah sesuai, maka akan dikirim lewat e-mail, pemberitahuan kode EFIN yang berbentuk PDF.

Seperti itulah langkah-langkah mendapatkan kode EFIN secara online.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya