Cara termudah adalah buka situs pajak.go.id, dan lihat logo “Chat Pajak” di sebelah kanan bawah.
Klik logo itu lalu tulis pesan bawah kamu lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.
Maka petugas resmi pajak akan melayani kamu lewat chat.
Cara lain adalah mention atau mengirim Direct Message (DM) ke Twitter @kring_pajak.
Kamu akan memberikan instruksi selanjutnya oleh admin @kring_pajak, untuk mendapatkan kembali kode EFIN kamu.
Baca Juga: Kini YouTuber di Indonesia Harus Bayar Pajak, Segini Kisaran Biayanya
2. Call center Kring Pajak
Kamu juga bisa menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Kamu akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri sudah sesuai dengan data DJP, maka kode EFIN akan diberikan.
3. Lewat akun media sosial KPP
Kamu bisa mengakses media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP wilayah setempat.