1. Kunjungi situs web pajak.go.id atauklik link berikut ini.
2. Login menggunakan akun pribadi perorangan yang ingin bayar denda SPT.
3. Klik menu di bagian kanan atas, dari pilih opsi Bayar, lalu klik e-Billing.
4. Isi formulir surat elektronik.
5. Lalu isi kolom "Wajib Pajak" dengan kode 411125-PPh Pasal 25/29.
6. Klik 300-STP pada kolom "Jenis Setoran.
7. Kemudian di bagain "Masa Pajak", pilih opsi Januari sampai Desember.
8. Isi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT PPh Pribadi Secara Online, Terakhir Besok 31 Maret!
9. Setelah itu, tulis kolom "Jumlah Setor" yang sesuai dengan STP.
10. Klik "Buat Kode Billing".