Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak via Online, Bisa Dari Mana Saja

None - Senin, 02 Maret 2020 | 18:46
Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak
sobatpajak.com

Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak

Nextren.com - Melaporkan SPT Pajak adalah kewajiba kita sebagai warga negara.

Bulan Maret ini adalah waktunya mengisi SPT Pajak dan melaporkan pendapatan kita tahun 2019 lalu.

Saat ini ada berbagai cara melaporkan pajak, bahkan bisa dilakukan di mana saja secara online.

Jadi jika Anda wajib pajak perorangan, maka segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Lenovo Kenalkan Produknya Dengan Bundling Office Home dan Student 2019

Sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (21/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara onlime menggunakan e-filing.

E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Baca Juga: Ternyata Pengguna Facebook Bisa Chat Dengan Robot di Messenger

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x