Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Cara Daftar Lapor Pajak Tahunan Secara Online Lewat E-Filing

Fahmi Bagas - Rabu, 11 Maret 2020 | 17:15
SPT Online

SPT Online

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Pelaporan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi para masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah hal wajib yang dilakukan.

Sejak beberapa tahun lalu, pelaporan pajak tahunan ini memang sudah bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut didukung dengan adanya sistem E-Filing yang dibuat sebagai wadah untuk masyarakat lebih mudah untuk mendaftarkan pendapatannya dalam satu tahun.

SPT ini sendiri adalah sebuah dokumen yang berisi rangkuman laporan terkait total pendapatan kamu selama satu tahun yang sudah dibayarkan kepada negar

Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mendaftar, Tinder dan Aplikasi Kencan Lainnya Kini Diawasi

Untuk jangka waktunya, pihak Pemerintah Indonesia memberikan batas pelaporan pajak mulai dari bulan Januari hingga Maret di tahun tersebut.

Pada tahun ini, pemerintah menyatakan bahwa masa pelaporan pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang memiliki NPWP hingga 31 Maret mendatang.

Meskipun saat ini proses pelaporan pajak tersebut sudah bisa dilakukan secara online.

Namun masih banyak juga orang yang masih bingung terkait bagaimana sistematis pendaftaranya jika melalui situs djponline.pajak.go.id.

Nah, untuk itu Nextren kali ini mencoba untuk memberikan tata cara yang harus kamu lakukan agar bisa melakukan SPT hanya lewat situs website saja.

Dapatkan Kode E-Fin

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x