Mungkin untuk kamu yang pertama kali mengetahui ini akan bingung.
E-Fin adalah sebuah kode untuk kamu bisa mengakses data kamu melalui sistem E-Filing.
Cara mendapatkan E-FIN adalah dengan mendatangi langsung kantor pajak yang sesuai dengan alamat tinggal kamu.
Namun untuk kamu yang merantau, Dirjen Pajak mengizinkan kamu untuk mengambil E-FIN di kantor pajak sesuai dengan domisili.
Untuk bisa mendapatkan E-FIN, kamu juga diharuskan untuk datang dan mengambil sendiri.
Hal tersebut dikarenakan pengambilan kode tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Baca Juga: Facebook Rela Bayar Rekaman Suara Penggunanya untuk Tingkatkan Fitur Speech RecognitionBaca Juga: Facebook Rela Bayar Rekaman Suara Penggunanya untuk Tingkatkan Fitur Speech Recognition
Siapkan data
Sebelum kamu datang ke kantor pajak dan mendapatkan E-FIN, sebaiknya kamu harus menyiapkan berkas-berkas terlebih dahulu untuk bisa mendaftarkan pajak secara online.
Berikut daftar berkas yang harus kamu lengkapi:
1. Alamat email pribadi
2. Bukti lembar formulir 1721-A1 atau 1721-A1 yang bisa kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja.