3. Daftar rincian di luar penghasilan sebagai karyawan perusahaan.
4. Daftar harta dan kewajiban yang saat ini menjadi salah satu aset seperti nomor rekening dan nomor BKPB kendaraan.
Buka situs
Jika kamu sudah mendapatkan kode E-FIN untuk bisa mengakses data pribadi kamu.
Silahkan untuk membuka situs djponline.pajak.go.id melalui situs pencarian browser ataupun Chrome
Untuk medianya, situs ini bisa kamu akses melalui dua platform yaitu laptop ataupun smartphone.
Namun saat Nextren melakukan percobaan untuk mengakses situs tersebut, laman pencarian malah menunjukan tampilan HTTP Status 404 - Not Found.
Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh penuhnya server pajak yang sedang digunakan oleh banyak orang.
Baca Juga: Awas! Hasil Riset Tunjukan Kecanduan Ponsel Lebih Bahaya dari NarkobaBaca Juga: Awas! Hasil Riset Tunjukan Kecanduan Ponsel Lebih Bahaya dari Narkoba
Masukkan nomor NPWP dan kode E-FIN
Langkah berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah pengisian nomor NPWP pribadi dan kode E-FIN untuk proses login.
Setelah itu, pihak pajak akan mengirimkan sebuah email sebagai bentuk verifikasi untuk mengaktifkan akunmu.