Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal, Tak Perlu ke Samsat Lagi

None - Kamis, 27 Januari 2022 | 14:00
Ilustrasi suasana Samsat
Warta Kota

Ilustrasi suasana Samsat

Nextren.com - Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor kini dipermudah karena bisa dilakukan secara online.

Padahal biasanya pemilik kendaraan harus datang ke Samsat, ikut antri dan berdesakan dengan warga yang hendak mengurus SIM atau STNK kendaraan mereka.

Hal itu tentu merepotkan karena harus dilakukan tiap tahun, apalagi jika punya beberapa mobil dan motor yang berbeda-beda tanggal bayar pajaknya.

Jadi jika saat ini pajak motor atau mobil tahunan Anda sudah mendekati batas akhir pembayaran, kini bisa dibayar tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Anda dapat memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Signal (Samsat Digital Nasional), yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.

Layanan yang tersedia antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Layanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS.

Anda dapat mengunduh aplikasi itu secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel.

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, Anda harus membuat akun lebih dulu di Signal.

Baca Juga: Kini YouTuber di Indonesia Harus Bayar Pajak, Segini Kisaran Biayanya

Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini:

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x