Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Lapor Pajak SPT PPh Pribadi Secara Online, Terakhir Besok 31 Maret!

Wahyu Subyanto - Selasa, 30 Maret 2021 | 13:00
Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak
sobatpajak.com

Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak

Nextren.com - Seperti biasa, setiap bulan Maret kita harus melaporkan pajak penghasilan pribadi.

Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita harus tahu cara melaporkan SPT pribadi tersebut, baik secara online maupun surat.

Ingat, batas waktu lapor SPT online pribadi terakhir adalah besok (31 Maret 2021).

Ya cara mudah lapor SPT pribadi adalah lewat online.

Karena Anda tak perlu antri, cukup dari hape atau laptop dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: 4 Tips Membeli Smartphone dengan Dana Terbatas

Aturannya, setiap WNI berpenghasilan dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT PPh setiap tahun.

Kewajiban tahunan ini bertujuan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu diatur dalam UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagai informasi, lapor SPT PPh tahun 2020 sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Namun seperti biasa, masyarakat banyak yang baru ingat setelah waktunya hampir habis, yaitu besok (31 Maret 2021).

Bagi kamu yang belum sempat lapor, inilah cara lapor SPT secara online, langsung ke halaman berikutnya.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x