15. Jika belum bayar, maka akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.
16. Jika sudah bayar, maka masukkan nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran.
17. Jika SPT lebih bayar, maka upload dokumen pendukung. Bentuk dokumennya bisa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
18. Di bagian B, masukkan sejumlah data sesuai instruksi. Masukkan data penghasilan final ataupun yang tidak kena pajak.
19. Lanjut ke bagian C lalu isi data sesuai instruksi. Masukkan data nominal dan utang.
Baca Juga: Kuota Belajar Murah Telkomsel Akhir Bulan, Bisa Buat Zoom Meeting
20. Di bagian D, centang "Setuju" jika yakin data sudah benar.
21. Lalu isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke email wajib pajak dan copy kode verifikasi tersebut.
22. Paste kode verifikasi itu di kolom terakhir laly klik "Kirim SPT".
23. Selesai dan jika SPT sukses terekam di sistem DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email kamu.
Begitulah langkah-langkah cara lapor SPT secara online. Yuk segera isi dan lapor ya!