Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Lapor Pajak SPT PPh Pribadi Secara Online, Terakhir Besok 31 Maret!

Wahyu Subyanto - Selasa, 30 Maret 2021 | 13:00
Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak
sobatpajak.com

Ilustrasi Isi SPT Online untuk Lapor Pajak

7. Selanjutnya kamu akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan) lau klik ikon "Selanjutnya".

8. Jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka sistem akan mendeteksi otomatis.

Kamu bisa memakai data pembayaran itu untuk mengigi SPT, dengan cara klik "Iya".

Jika tidak ada data tersebut, maka kamu bisa memakai formulir 1721 (bukti potong) sebagai patokan pengisian SPT.

9. Lanjutkan dengan mengisi data sesuai instruksi, di bagian A.

10. Masukkan data penghasilan bruto selama setahun di poin 1.

Lalu di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan sebagainya).

Baca Juga: Ingin Tahu Saat yang Tepat Memberi HP ke Anak? Jawab Dulu 10 Pertanyaan Ini

11. Lalu pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak" di poin 3. Maka sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

12. Di poin 6, masukkan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Maka akan muncul status SPT, se[erti NIHIL, kurang bayar, atau lebih bayar.

13. Jika status NIHIL, maka klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B).

14. Jika SPT kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x