1. Sebelumnya kamu harus sudah menyiapkan Formulir 1721 (bukti potong). Pihak HRD akan menyediakannya.
2. Lanjut ke www.pajak.go.id lalu "Login" di sudut kanan atas. Kamu bisa juga membuka situs www.djponline.pajak.go.id.
3. Jika sudah punya akun, masukkan nomor NPWP dan password. Jika belum punya akun, maka harus registrasi dulu pakai nomor EFIN.
Nomor EFIN ini biasanya sering terlupa, karena proses pengisian SPT yang sudah dilakukan setahun lalu.
Maka, sebaiknya simpan nomor EFIN ini di dalam email pribadi yang sering kamu gunakan.
Jadi setahun lagi, kamu tinggal cari di akun email kamu.
Baca Juga: Gokil! Siswa SD Berusia 12 Tahun ini Berhasil Kalahkan GothamChess!
4. Masukkan pula kode keamanan lalu klik "Login".
5. Maka kau akan masuk ke dashbord layanan digital perpajakan. Lanjutkan dengan klik "Lapor" dan klik ikon "e-Filing".
6. Pilih ikon "Buat SPT" yang akan memunculkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab.
Jika jawaban yang kamu berikan benar, maka akan muncul tombol "SPT 1770 SS".