Nextren.com - Sejumlah lembaga berwenang tengah berupaya untuk memberantas aksi pinjol (pinjaman online) yang menjamur di wilayah Indonesia.
Laporan terkait pinjol memang kerap ditemukan dari masyarakat yang mengaku mengalami teror dari oknum debt collector perusahaan pinjol, terutama pinjol ilegal.
Melihat kondisi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat satgas (Satuan Tugas) khusus untuk laporan pinjol.
Dihimpun dari Kompas, Senin (1/11), tugas dari satgas tersebut adalah untuk mengusut laporan dari warga di wilayah Kaltim yang terjebak pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!
Keterangan ini pun disampaikan langsung oleh Kabid Humas Pola Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Ia menyebut bahwa banyak masyarakat yang mengeluh terkait teror-teror dari oknum debt collector pinjol.
Dengan adanya satgas khusus itu, warga bisa melapor langsung ke pihak kepolisian jika merasa dirugikan.
Hal itu juga berlaku untuk masyarakat yang merasa diancam oleh oknum atau perusahaan pinjol.
Ada beberapa metode yang bisa dipilih masyarakat Kaltim untuk melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tidak Pernah Berhutang Tapi Diteror Pinjol, Dipaksa Bayar Utang