Tidak ada salahnya masyarakat yang ingin menggunakan pinjol untuk mengecek terlebih dahulu situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan mengunjungi situs tersebut, diharapkan kalau masyarakat bisa melihat terlebih dahulu daftar pinjol legal yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
(*)