Nextren.com - Keresahan masyarakat terhadap teror dari perusahaan pinjol ilegal telah menimbulkan sejumlah efek yang cukup menjadi perhatian.
Menindaklanjuti kondisi tersebut,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengatakan bahwa pemerintah siap tunda penerbitan izin pinjol baru di Indonesia.
Laporan yang dihimpun dari Kompas, Minggu (17/10), menyebut bahwa pihak OJK beserta dengan lembaga pemerintah lainnya akan melakukan moratorium sementara bagi perusahaan fintech baru yang ingin beroperasi di Tanah Air.
Pernyataan itu pun sempat dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10) lalu.
Baca Juga: Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Presiden Jokowi tersebut dikatakan bahwa pemerintah tengah membahas terkait peredaran pinjol ilegal.
"Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," tuturnya, dikutip dari Kompas.
Lalu kapan pemerintah akan tunda penerbitan izin pinjol baru di Indonesia?
Belum Diketahui Kapan Mulai Berjalan
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenkominfo, rencana terkait penundaan penerbitan izin pinjol baru itu masih belum diketahui.
Jadi belum ada jadwal pasti kapan langkah tersebut bakal dilaksanakan dan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.