Follow Us

Basmi Pinjol Ilegal, Pemerintah Akan Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru

Fahmi Bagas - Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:00
Pinjaman online, riba pasti. Lainnya, menteror.

Pinjaman online, riba pasti. Lainnya, menteror.

Baca Juga: OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjaman Online, Apa Saja Itu?

Namun Presiden Jokowi sendiri telah menekankan bahwa pengelolaan pinjol perlu diperhatikan dan dijalankan dengan baik.

Sebab disebutkan kalau ada sekitar 68 juta rakyat Indonesia yang turut andil dalam kegiatan pinjaman online tersebut.

Pihak pemerintah juga memperkirakan kalau perputaran dana dari aplikasi pinjol di Indonesia sudah menembus angka Rp 260 triliun.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Dan sejauh ini pihak Kemenkominfo pun mengaku akan mengambil langkah tegas guna bisa membersihkan dunia digital dari perusahaan pinjol ilegal.

Johnny G. Plate mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir dan melakukan take down kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Kemenkominfo pun berkolaborasi dengan OJK dan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menjalankannya.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest