Nextren.com - Keberadaan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
Baru-baru ini, muncul modus baru yang diterapkan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat Indonesia agar terus berhutang.
Tak tanggung-tanggung, aplikasi pinjol ilegal bisa memaksa pengguna untuk meminjam di aplikasi pinjol lain untuk menutup pinjaman di aplikasi awal.
Melansir dari akun Youtube TvOneNews (16/10), modus baru pinjol online ini mampu menggiring pengguna untuk meminjam uang dari belasan aplikasi pinjol lain yang tersedia di Google Play Store, bahkan tanpa persetujuan dari korban.
Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih
Jika kita cermati lebih lanjut, modus baru pinjol ilegal menerapkan sistem 'gali lubang tutup lubang' kepada korbannya.
Korban diarahkan bahkan diintimidasi untuk meminjam uang di aplikasi pinjol lain yang kemungkinan besar terintegrasi dengan aplikasi pinjol awal.
Pengguna yang masih awam cenderung menuruti perintah tersebut agar terhindar dari masalah dan intimidasi.
Lalu, bagaimana cara agar kita tak terjebak di modus baru pinjol ilegal ini?
Yuk simak penjelasan di halaman berikutnya.
Perlu diketahui, aplikasi pinjol ilegal merupakan produk dari sebuah perusahaan fintech (financial techology).
Perusahaan fintech biasanya mempunyai aplikasi pinjol yang cukup banyak untuk menjerat korban pinjaman online.