Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih

Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:17
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Nextren.com - Para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terus diburu pemerintah.

Bahkan kini pemerintah bakal menuntut para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal itu dengan pasal berlapis, baik secara perdata maupun pidana.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, para pelaku akan diancam hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Mahfud MD menyinggung kemungkinan pengenaan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan.

Baca Juga: Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen

Juga bisa dipakai Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, yang lebih penting adalah para peminjam di pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.

Alasannya, karena pinjol ilegal tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk simak pernyataan tegas Mahfud MD terhadap pinjol ilegal di halaman selanjutnya.

Maka jika ada penagihan paksa dengan ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta melapor ke Kepolisian setempat.

Menurut Mahfud, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Berdasar kesepakatan pemerintah dari OJK dan BI, maka pinjol ilegal ini harus dihentikan.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Mahfud mengingatkan lagi bahwa penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, bukan perusahaan fintech P2P lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Maka ditegaskan, tindakan tegas hanya akan dilakukan terhadap pinjol ilegal.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo, Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian telah memblokir 3.516 situs dan aplikasi pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga kini.

Adapun perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"Penulis : Ade Miranti Karunia

Tag

Editor : Wahyu Subyanto