Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Polda Kaltim Buat Satgas Khusus Laporan Pinjol Ilegal, Ini Caranya

Fahmi Bagas - Senin, 01 November 2021 | 20:00
Ilustrasi Korban Pinjaman Online.
Pexels/Ivan Samkov

Ilustrasi Korban Pinjaman Online.

Mulai dari sambungan seluler, surat elektronik, hingga platform media sosial.

Proses pelaporan melalui sambungan seluler bisa menggunakan aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan menguhubungi nomor 0852-5081-8182.

Lalu untuk pengaduan melaluiemail,warga bisa memberikan aduan di alamat satgaspinjolkaltim@gmail.com.

Baca Juga: Rencana Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan media sosial, satgas pinjol Polda Kaltim dapat dihubungi melalui Instagram dan Facebook di akun @satgaspinjolkaltim.

Lalu bagaimana sistem pelaporannya dan apa saja yang dibutuhkan?

Kembali melansir dari Kompas, dikatakan bahwa masyarakat dapat mengirim bukti tangkapan layar atauscreenshot bukti ancaman dari oknumdebt collector pinjol.

Selain itu jangan lupa juga untuk menyertakan bukti transfer dan kepesertaan dalam aplikasi pinjol tersebut.

"Lewat bukti itu akan kami tindaklanjuti," jelas Yusuf.

Dan sejauh ini pihak Polda Kaltim mengaku sudah menerima satu laporan dari warga yang sudah dirugikan oleh perusahaan pinjol.

Baca Juga: Pusing Kena Teror Pinjol? Begini Cara Mengatasinya Modal 50 Ribu

Meski begitu, masyarakat juga diimbau untuk terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut terkait perusahaan pinjol.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x