Nextren.com - Upaya pemerintah dalam membasmi perusahaan pinjol ilegal kembali merumuskan strategi baru.
Dilaporkan akan ada rencana bunga kredit pinjol turun 50 persen bagi masyarakat yang melakukan pinjaman online.
Hal ini berlaku untuk para perusahaan fintech yang terdaftar atau berizin untuk beroperasi di Tanah Air.
Sunu Widyatmoko, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut bahwa langkah tersebut adalah usaha untuk meminimalisir keberadaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Kominfo Kumpulkan Aduan Masyarakat, Segera Blokir Akses Pinjol Ilegal
Seperti yang kita tahu, Presiden Joko Widodo telah meminta agar sejumlah pihak dan instansi pemerintahan untuk memberantas pinjol ilegal yang menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri lebih sehat," tuturnya dalam acara webinar, dikutip dari Tribun, Minggu (24/10).
"Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa penurunan yang dilakukan ini cukup besar terjadi bagi perusahaan pemain pinjol di Indonesia.
Sebab pada aturan kode etik industri fintech disebutkan bahwa awalnya bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari.
Dengan adanya rencana terbaru ini, diharapkan bunga sebesar 0,4 persen bisa meringankan beban masyarakat yang masih mengandalkan aplikasi pinjaman online.