Nextren.com - Upaya Pemerintah Indonesia untuk menghapus platformfintech pinjol ilegal mulai digencarkan.
Setelah adanya permintaan dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak Kepolisian RI langsung bergerak.
Laporan yang dilansir dari Kompas, Senin (18/10), menyatakan bahwa pihak Kominfo sedang mengumpulkan aduan masyarakat terkait pinjol ilegal yang masih beredar.
Johnny G. Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Memnkominfo) menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pantauan secara masif di dunia digital.
Baca Juga: Ciri-Ciri Seller Penipu di Marketplace, Jebak Pembeli Pakai Sistem COD
Dijelaskan bahwa sejumlah tim dari Kominfo melakukan patroli dan pengawasan dunia maya selama setiap hari.
Platform-platform yang dipantau oleh Kominfo pun termasuk juga Google yang kerap menyediakan akses install aplikasi pinjol ilegal.
Lantas mengapa masih ada aplikasi pinjol ilegal di Google sampai sekarang?
Terkait hal tersebut, Google menerangkan kalau pihaknya menunggu permintaan dari pemerintah untuk melakukan penghapusan.
Google sebagai platform penyedia aplikasi tidak bisa melakukan penghapusan tanpa ada arahan dari pemerintah di wilayah mereka beroperasi.
Baca Juga: Rumor Skandal Diduga Kim Seon Ho Muncul, Netizen: Semoga Berita ini Hoax
Oleh karena itu, Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat yang terjebak dengan perusahaan pinjol ilegal untuk aktif melaporkan ke Kominfo ataupun OJK.