Dan nantinya, instruksi untuk memblokir akses pinjol ilegal dapat segera dilakukan, jika hasil penelusuran patroli siber sesuai.
Pihak Kominfo pun siap menyusun strategi untuk memberikan instruksii pemblokiran ke akses ke pengelola platform pinjol ilegal terkait.
Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Pemerintah Akan Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru
"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," tutur Johnny, dikutip dari Kompas.
Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK
Bagi kamu yang bingung untuk bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang.
Simak 3 cara lapor pinjol ilegal ke OJK, yaitu:
1. Melalui email pengaduan yang dikirim ke alamat konsumen@ojk.go.id
2. Via telepon di nomor kontak 157
Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!
3. Lewat pesan WhatsApp di nomor0811-571-571-57.
3. Atau melalui email pengaduan yang langsung dikirim ke alamat konsumen@ojk.go.id.