Nextren.com - Pinjaman online (Pinjol) hadir beragam jenis di Indonesia namun tidak semuanya bisa dipercaya.
Karena masih ada pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah yang akhirnya membuat peminjam merasa tertekan.
Sudah banyak kasus pinjol ilegal dan bahkan Otorasi Jasa Keuangan (OJK) Indonesia juga sudah mencoba memberantasnya.
Tetapi sayangnya, pinjol ilegal masih saja hadir dan mencari mangsa lainnya.
Baca Juga: Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari hingga Juni 2021.
Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.
Dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia, terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75%.
Lily Suriani, General Manager Kredivo, mengatakan faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah, yaitu sekitar 3%.
Kredivo sebagai platform fintech resmi di OJK ikut membantu edukasi untuk masyarakat dalam 5 langkah agar terhindar dari pinjol ilegal, cek di halaman selanjutnya.
Beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal ialah sebagai berikut.
Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal