Follow Us

Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih

None - Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:17
Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Nextren.com - Para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal terus diburu pemerintah.

Bahkan kini pemerintah bakal menuntut para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal itu dengan pasal berlapis, baik secara perdata maupun pidana.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, para pelaku akan diancam hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Mahfud MD menyinggung kemungkinan pengenaan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan.

Baca Juga: Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen

Juga bisa dipakai Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, yang lebih penting adalah para peminjam di pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.

Alasannya, karena pinjol ilegal tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk simak pernyataan tegas Mahfud MD terhadap pinjol ilegal di halaman selanjutnya.

Maka jika ada penagihan paksa dengan ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta melapor ke Kepolisian setempat.

Menurut Mahfud, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest