Follow Us

Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih

None - Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:17
Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Berdasar kesepakatan pemerintah dari OJK dan BI, maka pinjol ilegal ini harus dihentikan.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Mahfud mengingatkan lagi bahwa penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, bukan perusahaan fintech P2P lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Maka ditegaskan, tindakan tegas hanya akan dilakukan terhadap pinjol ilegal.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo, Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian telah memblokir 3.516 situs dan aplikasi pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga kini.

Adapun perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"Penulis : Ade Miranti Karunia

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest