Nextren.com -Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari memblokir layanan hingga menindaknya secara hukum.
Namun, ibarat pepatah 'mati 1 tumbuh 1000' peredaran pinjol ilegal masih terus muncul.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tidak Pernah Berhutang Tapi Diteror Pinjol, Dipaksa Bayar Utang
Hal itu lantas membuat masyarakat harus pintar-pintar mengetahui mana pinjol yang ilegal dan tidak.
Tak cuma masyarakat, pinjol ilegal juga sebenarnya merugikan industri fintech lending yang tengah bertumbuh dalam kurun 5 tahun terakhir.
Untuk itu diperlukan sebuah solusi agar peredaran pinjol ilegal bisa diberantas dan tidak lagi merugikan masyarakat maupun negara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bos Pinjol Asal China yang Bikin Emak-emak di Wonogiri Gantung Diri
Baru-baru ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah meluncurkan sebuah situs khusus yang dapat mendeteksi legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.
Situs tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dengan pemerintah Indonesia guna memberantas pinjol ilegal.
Dengan hadirnya situs buatan AFTECH ini diharapkan masyarakat tidak lagi tertipu dengan pinjol ilegal.