Polisi Tangkap Bos Pinjol Asal China yang Bikin Emak-emak di Wonogiri Gantung Diri

Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:29
orrick

iIustrasi aplikasi Pinjol

Nextren.com - Setelah Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak pinjol ilegal, makin terungkap berbagai kisah sedih para peminjam yang ditagih oleh pinjol tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama yang menaungi salah satu usaha pinjaman online ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga gantung diri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, pendana tersebut berinisial JS.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal."

Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Harus Pinjam Pinjol Lain untuk Bayar Utang

"Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Helmy menerangkan, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

Beberapa di antaranya, aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Menurut Helmy, aplikasi pinjol Fulus Mujur memberikan uang ke ibu di Wonogiri tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, ibu tersebut menerima teror dari Fulus Munjur dan puluhan aplikasi pinjol lainnya.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal."

"Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," kata dia.

Helmy pun mengatakan, polisi telah menahan JS.

Selain itu, polisi juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari JS, yaitu HP, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," tuturnya.

Usaha pinjol ilegal Fulus Mujur ini merupakan salah satu dari sindikat pinjol ilegal yang diungkap Bareskrim Polri di Jakarta dan Tangerang pada pekan lalu.

Dalam pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka ditangkap.

Sementara itu, ada seorang warga negara asing berinisial ZJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penagihan Pinjol Bikin Stress

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, cara penagihan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat peminjam atau nasabah mengalami stres hingga ada yang sampai bunuh diri.

Hal itu diketahui buntut dari penggerebekan terhadap lima perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada 13 orang yang merupakan penagih hingga pemimpin perusahaan pinjol ilegal ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Dengan ada kegiatan pinjaman online ilegal ini yang berakibat dampak sangat terasa oleh masyarakat bahkan berujung stres dan kematian pun sudah ada yang melakukan bunuh diri di beberapa tempat," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Yusri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal mengalami ganguan kejiwaan setelah mengetahui total pinjaman yang harus dibayar berlipat-lipat atau sangat besar.

"Seperti kemarin ada pinjaman Rp 2,5 juta, tagihannya sampai Rp 104 juta. Bisa pinjaman Rp 1 juta menjadi Rp 50 juta. Itu belum selesai bahkan dilakukan ancaman. Dan ini masih terus kita dalami," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan, kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal.

Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.

"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen diedit kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," kata Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan. "Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut."

"Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," tutup Yusri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Inilah 5 Langkah Ala Kredivo Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa. Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal.

Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.

Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia. Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.

Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan IRT di Wonogiri Gantung Diri"Penulis : Tsarina Maharani

Tag

Editor : Wahyu Subyanto