Situs kolaborasi AFTECH dan pemerintah ini memiliki nama cekfintech.id.
Untuk bisa mengaksesnya, masyarakat hanya perlu mengetik domainnya di address bar browser yang digunakan.
Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Harus Pinjam Pinjol Lain untuk Bayar Utang
Setelah masuk ke tampilan awal situs, masyarakat dapat melakukan scroll ke bawah hingga muncul opsi 'DAFTAR FINTECH BERIZIN DAN TERDAFTAR'.
Klik opsi tersebut dan kalian akan diarahkan ke sebuah laman yang menampilkan deretan pinjol legal.
Pinjol-pinjol yang ada di dalam daftar itu mempunyai status berizin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih
Terdapat beberapa detail informasi yang ditampilkan dalam laman tersebut.
Mulai dari nama komersial, nama perusahaan, website, email, nomor telepon, dan masih banyak lagi.
Tak berhenti sampai di situ, masyarakat juga bisa melakukan cek atas nomor rekening yang diberikan oleh pihak pinjol.
Pengecekan tersebut dapat dilakukan guna mengetahui apakah nomor rekening terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.