Follow Us

Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen

Fahmi Bagas - Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:25
Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal
Shutterstock

Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal

Nextren.com - Pinjol ilegal merupakan salah satu hal yang saat ini masih menimbulkan berbagai macam hal negatif bagi para nasabahnya.

Kerap terjadi laporan kekerasan dari debt collector pinjol hingga nasabah pinjol ilegal yang bunuh diri karena tidak kuat menahan tekanan dari teror debt collector.

Menindak lanjuti masalah tersebut, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut kalau banyak server pinjol ilegal ada di luar negeri.

Tongam L Tobing, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan bahwa dari 2.700an pinjol ilegal yang ada di Tanah Air, hanya 22 persen yang memiliki server di Indonesia.

Baca Juga: Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara

Sedangkan untuk pinjol ilegal yang memiliki server di luar negeri mencatat persentase sebesar 34 persen.

"Data yang ada di kami, dari 3.515 kemudian sampel 2.700an pinjol ilegal, itu servernya yang ada di Indonesia ada 22 persen, di uar negeri ada sekitar 34 persen," ucapnya dalam sebuah pertemuan virtual, Sabtu (16/10), dikutip dari Kompas.

Ia pun menambahkan, "Dan sisanya kita enggak tahu (lokasi) servernya yang 44 persen."

Strategi pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri pun dikatakan Tongam bukan hanya karena oknum-oknum dalam negeri saja.

Tongam mensinyalir kalau ada pula orang mancanegara yang memanfaatkan orang Indonesia untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal.

Pihak OJK turut mengklaim kalau saat ini telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk terus memangkan jumlah pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogya Digrebek, 83 Debt Collector Ditangkap

Kolaborasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) , dan Polri pun dikatakan Tongam telah memblokir kurang lebih 3.515 situs atau aplikasi pinjol ilegal.

Instansi dan lembaga pemerintah tersebut pun dikatakan akan terus menargetkan pinjol ilegal yang beroperasi agar bisa segera ditutup.

Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Masih Ada Kendala

Kendati akan meningkatkan kinerja untuk memblokir pinjol ilegal di Tanah Air, Tongam juga mengatakan kalau masih ada kendal yang terjadi dalam prosesnya.

Maka dari itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk bisa membantu pihak pemerintah dengan cara melaporkan pinjol ilegal.

"Kendala kita yang saat ini banyak memang banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada Kepolisian dengan adanya tindakan teror ini," tuturnya, kembali mengutip dari Kompas.

Polisi Punya Alat Canggih

Tongam pun meyakini kalau kinerja dari pihak Kepolisian untuk menutup pinjol ilegal dapat dijalankan dengan pasti.

Ia menyebut kalau Polisi di Indonesia telah memiliki teknologi pendeteksi yang canggih.

Baca Juga: 13 Perusahaan Fintech Baru Berizin OJK, Kreditcepat Sudah Tidak Terdaftar

Ilustrasi polisi virtual (cyber).
The Hindu

Ilustrasi polisi virtual (cyber).

Bukti dan saksi masyarakat yang melapor pun dikatakan bakal menjadi penguat bukti guna bisa memidanakan para pelaku pinjol ilegal.

"Kepolisian tentu dapat mendeteksi (lokasi pinjol ilegal) karena alatnya sudah canggih," ungkap Tongam.

Baca Juga: Kagetnya Bos OJK Jember Saat Pinjam di Pinjol Ilegal, Penuh Perangkap!

Turut dikatakan kalau pihak Kepolisian sudah mengamankan sekitar 40 pinjol ilegal dalam kurun waktu sebulan terakhir.

So, apakah kamu merupakan salah satu korban pinjol ilegal Sobat Nextren?

Semoga informasi dapat membantu kamu untuk bisa segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest