Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Banyak Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, OJK: Sekitar 34 Persen

Fahmi Bagas - Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:25
Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal
Shutterstock

Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal

Kolaborasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) , dan Polri pun dikatakan Tongam telah memblokir kurang lebih 3.515 situs atau aplikasi pinjol ilegal.

Instansi dan lembaga pemerintah tersebut pun dikatakan akan terus menargetkan pinjol ilegal yang beroperasi agar bisa segera ditutup.

Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Masih Ada Kendala

Kendati akan meningkatkan kinerja untuk memblokir pinjol ilegal di Tanah Air,Tongam juga mengatakan kalau masih ada kendal yang terjadi dalam prosesnya.

Maka dari itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk bisa membantu pihak pemerintah dengan cara melaporkan pinjol ilegal.

"Kendala kita yang saat ini banyak memang banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada Kepolisian dengan adanya tindakan teror ini," tuturnya, kembali mengutip dari Kompas.

Polisi Punya Alat Canggih

Tongam pun meyakini kalau kinerja dari pihak Kepolisian untuk menutup pinjol ilegal dapat dijalankan dengan pasti.

Ia menyebut kalau Polisi di Indonesia telah memiliki teknologi pendeteksi yang canggih.

Baca Juga: 13 Perusahaan Fintech Baru Berizin OJK, Kreditcepat Sudah Tidak Terdaftar

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x