Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kantor Pinjol Ilegal di Yogya Digrebek, 83 Debt Collector Ditangkap

None - Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:00
Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Nextren.com - Setelah pernyataan Presiden Jokowi tentang banyaknya keluhan masyarakat terhadap pinjol ilegal, kepolisian mengungkap beberapa praktek kotor pinjol ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY baru saja menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online tersebut.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence (bukti digital) yang kami dapatkan dari korban, dengan apa yang ada di sini, dan itu fix."

"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Arif Rahman menuturkan, dari catatan yang didapatkan, ada 23 aplikasi pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x