Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan fintech dan penyelenggara pinjol legal yang beroperasi di Indonesia.
Sejak tanggal 6 Oktober 2021, tercatat ada sekitar 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK.
Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa lebih awas terhadap keberadaan pinjol ilegal.
Dari siaran pers yang dilansir Nextren pada hari Selasa (12/10), diketahui ada sebanyak 13 perusahaan fintech baru yang masuk ke dalam daftar berizin atau terdaftar OJK.
Baca Juga: Telegram dan WhatsApp Kerap Jadi Sarang Fintech Ilegal, Kok Bisa?
Beberapa perusahaan tersebut antara lain,PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund),PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), danPT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
Namun dari laporan tersebut juga disebutkan kalau PT Fintech Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai pinjol Kreditcepat, sudah tidak memiliki izin OJK.
Perusahaan mengembalikan surat terdaftarnya karena ketidakmampuannya untuk melanjutkan operasionalnya di Tanah Air.
Penasaran dengan 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK Oktober 2021? Simak yuk daftar lengkapnya di halaman berikutnya.
Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021
Adanya pengurangan dan penambahan perusahaan pinjol di OJK, membuat daftar di bulan Oktober 2021 mengalami perubahaan.
Berikut daftar pinjol terdaftar dan berizin OJK Oktober 2021:
1. Kimo
2. Toko Modal
3. UangTeman
4. Modalku
5. KTA Kilat
- Baca Juga:Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta
- Baca Juga:Yuk Cek Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bisa Intip Nomor HP Teman
7. Danamas
8. Investree
9. Amartha
10. Dompet Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. AdaKami
17. Esta Kapital Fintek
18. Kreditpro
19. Fintag
20. Rupiah Cepat
- Baca Juga:Nasabah Pinjol Ngaku Dirugikan Perusahaan, Ini Jawaban Home Credit
- Baca Juga:OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjaman Online, Apa Saja Itu?
22. PinjamanGo
23. KoinP2P
24. Pohondana
25. Mekar
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
- Baca Juga:Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang
- Baca Juga: Kagetnya Bos OJK Jember Saat Pinjam di Pinjol Ilegal, Penuh Perangkap!
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
- Baca Juga: Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang
- Baca Juga: Efek Negatif Pinjol Menurut Psikolog, Bisa Bikin Stress dan Kena Mental
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini
Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. Ikimodal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83. danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
- Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Beredar di Masyarakat, Yuk Kenali Penyebabnya!
- Baca Juga: Cara Mudah Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Yuk Bantu Pemerintah!
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir
99. TunaiKita
100. Cashwagon
101. Findaya
102. CROWDE
103. KawanCicil
104. Asetku
105. ETHIS
106. KAPITALBOOST
Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol
Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk mengetahui daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK.
Jangan sampai kamu merasakan dan terjebak oleh keberadaan pinjol ilegal.
(*)