Follow Us

Disebut Netizen Sebagai Tameng Bagi Pelaku Kejahatan, Ini Isi Pasal 27 UU ITE

Fahmi Bagas - Selasa, 07 September 2021 | 12:30
Richard Lee ditangkap karena UU ITE.
iStockphotos

Richard Lee ditangkap karena UU ITE.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Beri Pesan ke Netizen, Begini Isinya

UU ITE Pasal 27 ayat 3

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Dalam kasus yang terkait dengan pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kerap dijadikan bahan untuk melaporkan terduga pelaku.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE

Namun, sebenarnya Pasal 27 UU ITE sendiri memiliki beberapa ayat yang membedakan fungsinya masing-masing.

Berikut bunyi dari pasal 27 UU ITE secara lengkap yang bisa kamu cermati.

Pasal 27 UU ITE

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest