Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Beri Pesan ke Netizen, Begini Isinya
UU ITE Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Dalam kasus yang terkait dengan pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kerap dijadikan bahan untuk melaporkan terduga pelaku.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE
Namun, sebenarnya Pasal 27 UU ITE sendiri memiliki beberapa ayat yang membedakan fungsinya masing-masing.
Berikut bunyi dari pasal 27 UU ITE secara lengkap yang bisa kamu cermati.
Pasal 27 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.