Baca Juga: Viral Seorang Pria Hina Presiden Jokowi dan Masyarakat Baduy
Hotman Paris Pernah Minta Pasal 27 ayat 3 UU ITE Dihapus
Adanya kasus pelaporan balik dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI kepada korban MS, mengingatkan peristiwa dimana Hotman Paris pernah meminta Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus.
Baca Juga: Bocah 16 Tahun Kabur Setelah Habiskan Rp 195 Juta Uang Ayahnya Untuk Game PUBG
Surat yang diposting melalui akun Instagram pribadi Hotman Paris pada tanggal 20 Maret 2021 lalu berisikan tentang usulannya yang ingin mengubah unsur pidana yang ada pada kasus pencemaran nama baik.
"Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka," tulisnya dalam caption.
Ia turut memberikan alasan kalau pencemaran nama baik di negara-negara maju seperti Inggris pun secara murni masuk ke dalam unsur perdata.
Baca Juga: Coki Pardede Tersandung Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Tretan Muslim!
Namun sayangnya, pada saat Nextren melakukan penelusuran pada postingan tersebut.
Foto yang sempat diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagramnya sudah tidak tersedia lagi.
Apakah kamu setuju bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai tameng bagi para pelaku kejahatan untuk memutarbalikkan fakta?