Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Polisi Virtual Tindak 200 Konten SARA di Medsos dengan Surat Peringatan

Fahmi Bagas - Rabu, 14 April 2021 | 11:30
Ilustrasi polisi virtual (cyber).
The Hindu

Ilustrasi polisi virtual (cyber).

Nextren.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk sebuah unit baru guna memberantas penyebaran konten yang melanggar di dunia maya.

Laporan terbaru menyebut bahwa kegiatan patroli secara virtual itu pun telah membuahkan hasil.

Dihimpun dari Kompas, disebutkan ada 200 konten SARA yang ditetapkan melanggar aturan di sejumlah platform media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menyatakan kalau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 68 akun.

Baca Juga: Polisi Virtual Indonesia Bakal Patroli di Medsos, Tilang Pakai UU ITE?

Penyebaran surat tersebut dilaksanakan sejak tanggal 23 Februari sampai 12 April 2021.

Lebih lanjut, ia pun menyebutkan bahwa jumlah akun itu berdasarkan adanya 200 konten yang sudah terbukti melanggar aturan.

"Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi (layak diberi peringatan karena diduga mengandung ujaran kebencian," ucap Slamet, dikutip dari Kompas.

Dan peringatan tersebut dikirim kepada akun-akun yang mengunggah konten diduga mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Slamet juga menyebutkan bahwa penyebaran konten SARA tidak terjadi di satu platform media sosial saja.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x